
JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan mereka yaitu enam tahun penjara, denda RP150 juta, dan subsider kurungan lima bulan penjara untuk Annas Maamun, dengan itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk menolak semua pembelaan terdakwa gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Di pengadilan Tipikor Bandung Jln LLRE Martadinata semua terungkap dalam sidang dugaan suap alih fungsi lahan perkebunan sawit.
Tim JPU yang dipimpin Irene Putri mengatakan "Menolak semua pembelaan dan tetap pada tuntutan kami semula".
Dalam repliknya, JPU mengatakan bahwa terdakwa telah menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung (yang disidang di PN Tipikor Jakarta) Gulat datang ke rumah dinasnya untuk meminta bantuan agar kebun sawit yang dikelolanya masuk dalam usulan revisi.
Edison Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas manurung mengirimkan lokasi koordinat lahan sawit seluas 120 hektare agar di masukkan ke dalam usulan revisi, itu terjadi pada tanggal 31 agustus 2014.
Annas juga pernah meminta Rp 2,9 miliar kepada Gulat Siahaan dengan alasan memberikan komisi sebanyak 60 orang anggota DPR RI komisi IV untuk mempercepat proses pengesahan.
Gulat kemudian member tahu Edison untuk mempersiapkan Rp 1,5 miliar dalam bentuk USD atau dollar Singapura. Namun dari permintaan Rp 2,9 miliar, Gulat dan Edison hanya mampu menyediakan 166.100 USD atau kira-kira senilai Rp 2 miliar, dengan perincian dari Edison USD 125 atau Rp 1,5 miliar dan dari Gulat USD 41.100 atau Rp 500 juta
No comments:
Post a Comment